Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus pria berinisial JSP (30) diduga mencuri 13 buah tas bekas berbagai merek, di rumah korban P.Lumban Gaol (54) di Jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Senin (8/3/2021).
Pelaku menggasak tas tersebut dari rumah korban pada Jum’at ( 26/02/2021) sekitar pukul 12.30 WIb, ketika korban tidak berada di rumahnya.
Namun aksi pelaku sempat diketahui korban yang tiba – tiba kembali ke rumahnya, akibatnya pelaku JSP melarikan diri dan membawa barang curiannya tersebut dengan cara membawa 13 buah tas tersebut dimasukan ke dalam keranjang plastik pakaian.
“Alhamdullillah pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya, dan kami dari pihak Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.
Dari tangan pelaku JSP, pihaknya menyita barang bukti tas bekas sebanyak 13 buah serta barang bukti lainnya, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum. Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)
Komentar