Sumutcyber.com, Medan – Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Sanda Kumari. Pelaku berinisial JS disergap di seputaran Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
“Saat disergap oleh anggota Polsek Kutalimbaru, pelaku JS tiba – tiba melukai dirinya sendiri dengan senjata tajam akibatnya pelaku bersimbah darah dan dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan dan sembuh, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Ervan L Siahaan dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Jumat (22/3/2024) sore.
Karena itu, saat digelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan pelaku belum bisa dibawa untuk diekspos Mako.
Kombes Teddy Marbun menjelaskan, modus operandi pelaku yakni, pelaku JS membacok korban yang merupakan mertuanya dengan menggunakan sebilah parang dan membenturkan kepalanya ke aspal sebanyak 2 kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP Jalan Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Sedangkan alasan tersangka melakukan pembunuhan karena tersangka ditelepon korban. Di mana saat itu tersangka telah melakukan pemukulan terhadap istri mudanya Priti Kaur (anak korban) yang terjadi di rumah tersangka di Magelang.
Kejadiannya, pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika saksi pelapor Ranjid S Sing (suami korban) berboncengan sepeda motor dengan korban Sanda Kumari pada saat melintas di TKP pelapor menabrak batu yang telah disusun di tengah jalan oleh pelaku. Sehingga pelapor dan korban terjatuh di atas aspal.
Lalu pelaku langsung mendatangi dan menangkap pelapor dan berusaha untuk membuang pelapor ke dalam parit, namun karena pelapor ada melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan/meronta dari pegangan pelaku, sehingga pelapor berhasil melarikan diri.
Tidak berapa lama kemudian karena hari sudah terang pelapor kembali ke tempat kejadian untuk melihat istrinya dan mengecek sepeda motornya. Dan setelah di TKP pelapor menemukan sepeda motor dan menghidupkannya untuk mengecek istrinya dan kembali ke rumah.
Di tengah perjalanan pelapor berjumpa dengan tersangka dan tersangka berkata kepada pelapor, sudah ku bunuh ya ?. Mendengarkan perkataan tersangka, lalu pelapor tancap gas menuju rumahnya.
Setelah sampai di rumah pelapor bersama anaknya Kuldip Sing, kembali mendatangi TKP untuk mencari tahu keberadaan korban. Namun korban ditemukan dalam keadaan telungkup di pinggir jalan.
Tidak itu saja, dari tersangka itu petugas menyita barang bukti masing – masing, sebilah parang warna kuning kecoklatan, sepasang sandal warna hitam, 1 buah baju kaos warna kuning lengan panjang, 1 buah jaket warna kuning, 1 buah celana panjang warna putihnya dan 1 buah tas sandang warna coklat. “Pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kombes Teddy. (SC06)