Polsek Kotarih Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

Sumutcyber.com, Sergai – Polsek Kotarih, Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil ringkus satu orang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sarang Giring Kecamatan Bintang Bayu Kab. Sergai.

Tersangka berinisial JWM (27) merupakan warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kec. Bintang Bayu, Kab. Serdangbedagai, Selasa (28/6/2022), ditangkap sekira pukul 15: 30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram dan  Uang tunai Rp.40.000, diamankan.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/2022) sekira pukul 12:00WIB. Dimana tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Lanjut AKBP Dr Ali Machfud, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim  beserta anggota opsnal unit Reskrim utk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama dmenuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu  dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku  menerangkan bahwa barang bukti  diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku berikut Barang bukti tersebut diatas dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya sertamempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SC-Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *