Sumutcyber.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” jelas Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10) malam.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Disebutkan Listyo, AHL dijadikan tersangka karena bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. “Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan-red), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Sedangkan, Ketua Panpel Arema FC AH dan Security Officer SS. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. “Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. “BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WSS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri sembari mengatakan, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, 31 di antaranya personel Polri. (SC03)