oleh

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, WNA Cina Kendalikan Perputaran Uang Rp 685 Miliar

-Nasional-86 Dilihat

Jakarta – Di balik layar industri judi daring yang memikat ribuan pemain di Indonesia, sebuah jaringan besar terungkap. Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2024 berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Cina.

Operasi ini mengungkap perputaran uang mencapai Rp 685 miliar, melibatkan tidak hanya pelaku lokal, tetapi juga internasional.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada 8 Oktober 2024, memaparkan bahwa sindikat ini mengelola situs judi online bernama Slot8278. QF, warga negara Cina, memegang kendali penuh sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), memastikan aliran uang perjudian lancar menuju para pemain dan pelaku di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain itu, QF menjalin kerja sama dengan PJP lainnya untuk memperluas operasional jaringan.

Tak hanya warga asing yang terlibat, enam warga negara Indonesia (WNI) turut berperan penting dalam skema ini. Di antaranya RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, serta IMM sebagai Komisaris dan Legal PJP. AF dan FH mengurus operasional serta manajemen keuangan, sementara RAP dan HG berperan sebagai operator aplikasi PJP yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi daring.

Sindikat ini diduga telah menarik perhatian lebih dari 85 ribu pemain dari Indonesia, yang tergiur dengan berbagai jenis permainan judi daring yang ditawarkan. Jaringan Slot8278 juga meluas ke negara-negara Asia lainnya, termasuk Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam, menunjukkan skala operasi mereka yang lintas negara.

Memanfaatkan Sistem Pembayaran untuk Menarik Pemain

Salah satu faktor yang membuat sindikat ini sukses adalah kemampuannya memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan perbankan lokal untuk mempermudah proses deposit dan penarikan hasil judi.

“Mereka juga mengembangkan aplikasi yang memungkinkan deposit dan withdraw terhubung langsung dengan situs judi yang berada di Cina,” jelas Himawan.

Sejak mulai beroperasi pada September 2022, sindikat ini telah menghasilkan perputaran uang yang fantastis. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa total uang yang dipindahkan melalui jaringan ini mencapai Rp 685 miliar. Untuk menghentikan laju sindikat, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit ponsel, 3 laptop, 1 iPad, token perbankan, dan uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar. Selain itu, 5 rekening bank yang terkait dengan operasi sindikat ini juga diblokir.

Namun, salah satu tersangka berinisial IJ, warga negara Indonesia, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pencarian intensif terhadap IJ, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Para pelaku akan menghadapi dakwaan berat, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah 20 tahun penjara. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *