Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 29.731,65 gram sabu, 19.800 butir ekstasi, dan 22.750 gram ganja.
Selain pemusnahan, polisi juga berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima pelaku. Mereka adalah DC (44) dan MEP (22) warga Tanjungbalai, AP (38) warga Medan Barat, MYS (40) warga Sunggal, serta S (36) warga Aceh Tengah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, menjelaskan pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/9/2025). Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji keasliannya dan terbukti narkotika.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 29.976 gram sabu, 20.000 butir ekstasi, dan 22.900 gram ganja. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan laboratorium,” ujar Parhorian.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama, sehingga harus segera dimusnahkan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, di samping penegakan hukum yang tegas.
Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DC dan MEP dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati. Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132, dengan ancaman 5–20 tahun penjara.
DC dan MEP ditangkap pada 30 Juli 2025 di Kabupaten Asahan, dengan barang bukti 20.000 butir ekstasi dan 29,9 kg sabu dalam kemasan teh Cina. Sedangkan tiga pelaku lainnya dibekuk pada 11 Agustus 2025 di Medan Helvetia, dengan barang bukti 22,9 kg ganja kering. (SC06)




































