Eksekutif dan DPRD Sahkan P-APBD Kabupaten Toba 2025 Rp20,4 Miliar

Toba – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dan pimpinan DPRD Kabupaten Toba dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD, Rabu (10/9/2025) sore.

Seluruh fraksi dan anggota DPRD sebelumnya menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut. Dalam Perda yang disahkan, tercatat adanya perubahan anggaran dengan penambahan sebesar Rp20.479.915.200.

Dalam sambutannya, Bupati Effendi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan mereka terhadap Pemkab Toba. Ia menilai, rangkaian rapat paripurna berjalan baik sejak penyampaian Nota Pengantar Ranperda pada 2 September 2025, pandangan umum fraksi pada 3 September, hingga jawaban bupati atas pandangan fraksi.

“Prioritas kebijakan anggaran diarahkan untuk peningkatan dan pemerataan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, pengembangan sektor pertanian dan pariwisata, serta pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif. Semua itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Effendi.

Ia menambahkan, keberhasilan pembahasan P-APBD 2025 tidak lepas dari ketulusan pimpinan dan anggota DPRD yang mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *