Sumutcyber.com, Medan – Tim Reskrim Polrestabes Medan membekuk pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga kritis.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/2/2023) mengatakan, pelaku berinsial A (19) dan F (16).
“Pelaku dari identifikasi kami, berjumlah tiga orang, dua di antaranya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Dari pelaku juga diamankan satu buah senjata tajam,” ungkapnya.
Disebutkannya, motif pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut karena pelaku mengira korban adalah kelompok yang pernah tawuran dengan kelompoknya pelaku.
“Korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit, karena mengalami luka tusuk di tujuh titik,” katanya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 pukul 01.00 WIB. Korban seorang pemuda yang saat itu sedang berjalan kaki pulang dari supermarket bertemu dengan pelaku.
“Dalam aksi pengeroyokan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Di mana para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam,” jelas Fahtir.
Menurut mantan Kapolsek Medan Baru itu, pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Kedua pelaku terancam dhukum 9 tahun penjara, ” ujarnya sembari menambahkan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (SC06)