Polres Toba Ungkap Peredaran Sabu di Toba, Diduga 2 Oknum Polisi Terlibat

Sumutcyber.com, Toba – Penangkapan pelaku narkotika berinisial RRM  (37 thn) alias Karlo oleh Polres Toba terjadi di Desa Patane Kec. Porsea Kab. Toba, memasuki babak baru.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir, Selasa (15/03/2022), membenarkan, penangkapan terhadap tersangka RRM di Desa Patane Kec. Porsea Kab. Toba juga diindikasikan terlibatnya 2 personil Polres Toba, MP dan NS. Namun status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

Dijelaskannya, penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan seorang pengedar sabu RRM pada Kamis (10/2/2022), minggu lalu.

Saat ini, RRM sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personil Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang diambil dari RRM sebagai barang bukti seberat 2,68 gram. 

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda, yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika,” tegas Iptu Bungaran Samosir, Senin (14/3/2022). 

Ditanya keterlibatan oknum polisi di Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menegaskan bahwa sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia,” terang Iptu Bungaran Samosir. (SC- Santo Manalu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *