Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia, Sabtu (5/8/2023). Penyelundupan ini dilakukan menggunakan sebuah perahu di Perairan Sungai Asahan.
Operasi penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya perahu yang diduga membawa narkoba. Polres Tanjungbalai segera merespons dengan membentuk dua tim, yaitu tim air dan tim darat. Tim air yang dipimpin oleh Kapolsek TBU M. Tanjung, dan tim darat yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, langsung melakukan tindakan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat temu pers, Selasa (8/8/2023).
Melalui pengejaran yang dilakukan, petugas berhasil mengintersep perahu tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat orang yang diduga sebagai pelaku dan 17 bungkus narkoba yang tersembunyi dalam jerigen untuk mengelabui petugas. Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk proses interogasi lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang-barang tersebut adalah milik seorang tersangka dengan inisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). R diduga memerintahkan MS alias A untuk menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. MS lalu mengajak FM, HI, dan A untuk terlibat dalam penyelundupan tersebut dengan imbalan uang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merek Jin Xuan, 10.000 butir pil ekstasi, 2 jerigen berwarna biru, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit satelit merek Osca GPS Navigator, dan 1 unit kapal boat tanpa nama.
Keempat tersangka, yaitu MS alias A, FM alias K, HI alias E, dan A alias A, didakwa melanggar pasal-pasal terkait narkotika sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), dengan batas denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Lima tersangka termasuk R adalah warga Kota Tanjungbalai, dengan R saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, empat tersangka lainnya bekerja sebagai nelayan kerang. (SC-HNS)
Komentar