Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 tersangka DA (24) dan AA (28), Minggu (7/11/2021), diduga terlibat dalam home industri pil ineks.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu, katanya, dilakukan di 2 lokasi berbeda.
“Tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing, yakni di Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Kemudian di Jalan Palem, Kelurahan Bunga Tanjung,” kata AKBP Triyadi, Selasa (9/11/2021).
AKBP Triyadi menjelaskan, kronologi pengungkapan home industri barang itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli 30 butir pil ineks.
“Kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jalan HM Nur. Tim Satuan Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan pelaku DA,” jelasnya.
Dari tangan DA, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi pil dengan berat kotor 3,52 gram. Selain itu, sejumlah uang dan ponsel juga turuti diamankan.
“Kemudian 2 lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut,” sebutnya.
AKBP Triyadi menambahkan, saat diinterogasi, tersangka Raja mengatakan barang haram itu didapatkannya dari pelaku AA
“Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan barang bukti TKP kedua di atas di dalam kamar AA. Kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Dari tangan tersangka AA, diamankan beberapa barang bukti salah satunya,1 set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram,” tutup AKBP Triyadi. (SC04)