Polres Tanjungbalai Bersama BC Teluk Nibung dan Denpom 1/1-4 Kisaran Amankan 22 Ballpress Pakaian Bekas

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Personil Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung dan SUB Detasemen Polisi Militer Denpom) 1/1-4 Kisaran mengamankan 22 ballpress pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (30/3/2023) dinihari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ballpress itu berawal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung menerima informasi dari masyarakat terkait akan adanya pemasukan barang yang terkena ketentuan larangan / pembatasan berupa ballpress pakaian bekas ke Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan hal tersebut, KPPBC TMP C Teluk Nibung membentuk tim satuan tugas dan melakukan koordinasi dengan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan pendalaman informasi dan upaya penindakan bersama.

“Tim satuan melakukan pemantauan beberapa titik di jalur lintas Sumatera dan jalur masuk wilayah Tanjungbalai. Sekitar pukul 02:10 tim gabungan mendapati kendaraan Mobil Isuzu Nomor Polisi BK 8542 VQ diduga membawa ballpress, selanjutnya dilakukan penghentian, pemeriksaan kedapatan bermuatan  ballpres pakaian bekas dan segera melakukan pengamanan atas kendaraan beserta muatan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Tim gabungan melakukan rangkaian kegiatan penindakan dan membawa sarana pengangkut, orang, dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut.

“Barang hasil penindakan diamankan, baik itu sarana pengangkut Mobil Isuzu dan 22 ballpress akaian bekas,” pungkas Kapolres. (SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *