Sumutcyber.com, Siantar – Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 42 kasus dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2021.
Dari kasus tersebut diamankan 65 orang (semuanya laki-laki) tersangka sebagai pengedar dimana 33 orang diantaranya wiraswasta, 21 orang pengangguran, 7 orang buruh dan 4 orang masih berstatus sebagai pelajar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK kepada para awak media saat menggelar press release (jumpa pers) di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (19/3/2021) sekira pukul 15.00 wib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Ganja 1944, 9 gram, Sabu 351,3 gram dan Ekstasi 52 butir.
Sesuai UU RI No.35 tahun 2009 pasal 111,112 dan 114 para tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.(SC-Firma)
Komentar