• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Senin, 25 September 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Polres Langkat Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Judi dan Narkoba

by Redaksi
10:44 PM, 5 September 2022
in Sumut
0 0
Polres Langkat Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Judi dan Narkoba
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Langkat – Polres Langkat, Polda Sumatera Utara menggelar mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), perjudian dan Narkoba.

Hal ini diungkapkan Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Padang Tualang dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Senin (5/9/2022).

Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH, menyampaikan Polres Langkat berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial Sa alias Wak Ari (54) warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang (pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi) dan Pa (43) warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kec Secanggang, Kabupaten Langkat (supir/pengemudi).

“Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana di bidang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana,” ucap Kompol Hendri.

Baca Juga:

Serahkan Hadiah Pembinaan, Bupati Toba Apresiasi Kaldera Toba Marathon 2023

Toba Marathon Festival Bangkitkan  Pariwisata Danau Toba

Ikatan Alumni ITB Gelar Lomba Marathon di Toba

Waka Polres Langkat menerangkan, Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up (L-300) Nomor Polisi BK 8638 DA membawa cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.

“Lalu kita mengecek informasi tersebut. Dan benar dipinggir jalan di Desa tersebut ditemukan 1 unit Mobil Pick Up (L-300) Nomor Polisi BK 8638 DA mengangkut / membawa cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya, Polres Langkat mengamankan dua orang tersangka beserta 1 unit Mobil Pick Up (L-300) Nomor Polisi BK 8638 DA dan cairan yang diduga BBM jenis Solar berkisar 3 (tiga) Ton, yang disubsidi oleh pemerintah dan pihak kepolisian juga  mengamankan 13 buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi beserta 5  buah jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi.

“Pelaku juga menjelaskan, bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih 4 tahun dengan cara pembelian satu kali dalam satu bulan,” terang Waka Polres Langkat dalam paparanya.

Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH, juga menerangkan, pembelian cairan yang diduga BBM jenis solar subsidi oleh Pemerintah. Pelaku membelinya dengan harga Rp. 5.600, per liter dan menjual kepada masyarakat di Kec. Gebang dengan harga Rp. 6.500, per liter, sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp. 900, per liternya.

Adapun Pasal yang di prasangkakan. Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 M,” ungkap Kompol Hendri Nupia.

Pengungkapan kasus Narkotika dan Perjudian

Selanjutnya Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH, memaparkan jumlah kasus tindak pidana perjudian dan tindak pidana penyalagunaan Narkotika.

Dalam keterangan Konferensi Persnya Waka Polres Langkat menyampaikan, untuk pengungkapan kasus peredaran Narkotika sejajaran Polres Langkat mulai Januari 2022 hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan menangkap 232 orang tersangka, dengan jumlah 181 kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika beserta barang bukti Ganja 12.615,35 gram, Sabu 1.437,64 gram dan barang bukti Ekstasi 14 butir.

“Selanjutnya, untuk pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, sejajaran Polres  Langkat mulai Januari 2022 hingga Agustus 2022 Tahun 2022 berhasil mengungkap 13 kasus Perjudian, yakni. Perjudian Togel (Tebak angka) mesin judi ikan ikan dan Kartu Joker,” pungkas Kompol Hendri Nupia Dinka Barus

Dalam giat Konfernsi Pers tersebut diikuti KBO Sat Reskrim Ipda A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Ipda Ali Asghor S.TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Sebrang, Kepala Desa Mekar Sawit dan puluhan para awak media (Pers). (SC-TPA)

Tags: NarkobaPenyalahgunaan BBM SubsidiPerjudianPolres Langkat
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia

Next Post

Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan September 2022

Related Posts

Sepekan, Polda Sumut Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan BBM
Headline

Sepekan, Polda Sumut Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan BBM

1:03 AM, 10 Agustus 2023
Antisipasi Penyebaran Penyakit Pasca Banjir, Kapolres Langkat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Sumut

Antisipasi Penyebaran Penyakit Pasca Banjir, Kapolres Langkat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

2:37 PM, 2 Desember 2022
Polres Langkat Olah TKP Pengrusakan Lahan di Batang Serangan
Sumut

Polres Langkat Olah TKP Pengrusakan Lahan di Batang Serangan

1:29 PM, 2 Desember 2022
Kapolres Langkat Tegaskan Kepada Personel Hindari Gaya Hidup Hedonis
Sumut

Kapolres Langkat Tegaskan Kepada Personel Hindari Gaya Hidup Hedonis

5:16 PM, 1 Desember 2022
Sekretaris MUI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Langkat
Sumut

Sekretaris MUI Sumut Apresiasi Kinerja Polres Langkat

4:31 PM, 1 Desember 2022
Ini Motif Pelaku Bunuh Pekerja Jalan Tol di Langkat
Headline

Ini Motif Pelaku Bunuh Pekerja Jalan Tol di Langkat

8:03 PM, 29 November 2022
Load More
Next Post
Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan September 2022

Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan September 2022

Deklarasi Damai Pilkades Serentak Bergelombang Kab. Asahan 2022

Deklarasi Damai Pilkades Serentak Bergelombang Kab. Asahan 2022

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Popular News

  • Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan APBD, Bobby Nasution Tidak Ingin 2 Underpass yang Akan Dibangun Tergenang Air Saat Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist