Sumutcyber.com, Langkat – Polres Langkat, Polda Sumatera Utara menggelar mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), perjudian dan Narkoba.
Hal ini diungkapkan Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Padang Tualang dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Senin (5/9/2022).
Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH, menyampaikan Polres Langkat berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial Sa alias Wak Ari (54) warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang (pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi) dan Pa (43) warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kec Secanggang, Kabupaten Langkat (supir/pengemudi).
“Mereka diamankan atas dugaan tindak pidana di bidang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana,” ucap Kompol Hendri.
Waka Polres Langkat menerangkan, Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up (L-300) Nomor Polisi BK 8638 DA membawa cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.
“Lalu kita mengecek informasi tersebut. Dan benar dipinggir jalan di Desa tersebut ditemukan 1 unit Mobil Pick Up (L-300) Nomor Polisi BK 8638 DA mengangkut / membawa cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya, Polres Langkat mengamankan dua orang tersangka beserta 1 unit Mobil Pick Up (L-300) Nomor Polisi BK 8638 DA dan cairan yang diduga BBM jenis Solar berkisar 3 (tiga) Ton, yang disubsidi oleh pemerintah dan pihak kepolisian juga mengamankan 13 buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi beserta 5 buah jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi.
“Pelaku juga menjelaskan, bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih 4 tahun dengan cara pembelian satu kali dalam satu bulan,” terang Waka Polres Langkat dalam paparanya.
Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH, juga menerangkan, pembelian cairan yang diduga BBM jenis solar subsidi oleh Pemerintah. Pelaku membelinya dengan harga Rp. 5.600, per liter dan menjual kepada masyarakat di Kec. Gebang dengan harga Rp. 6.500, per liter, sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp. 900, per liternya.
Adapun Pasal yang di prasangkakan. Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 M,” ungkap Kompol Hendri Nupia.
Pengungkapan kasus Narkotika dan Perjudian
Selanjutnya Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH, SIK, MH, memaparkan jumlah kasus tindak pidana perjudian dan tindak pidana penyalagunaan Narkotika.
Dalam keterangan Konferensi Persnya Waka Polres Langkat menyampaikan, untuk pengungkapan kasus peredaran Narkotika sejajaran Polres Langkat mulai Januari 2022 hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan menangkap 232 orang tersangka, dengan jumlah 181 kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika beserta barang bukti Ganja 12.615,35 gram, Sabu 1.437,64 gram dan barang bukti Ekstasi 14 butir.
“Selanjutnya, untuk pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, sejajaran Polres Langkat mulai Januari 2022 hingga Agustus 2022 Tahun 2022 berhasil mengungkap 13 kasus Perjudian, yakni. Perjudian Togel (Tebak angka) mesin judi ikan ikan dan Kartu Joker,” pungkas Kompol Hendri Nupia Dinka Barus
Dalam giat Konfernsi Pers tersebut diikuti KBO Sat Reskrim Ipda A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Ipda Ali Asghor S.TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Sebrang, Kepala Desa Mekar Sawit dan puluhan para awak media (Pers). (SC-TPA)
Discussion about this post