oleh

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 16.400 liter solar ilegal serta menangkap delapan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers Kamis (6/3/2025), menyampaikan bahwa penyidik mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Kami mengamankan tersangka berinisial BC, K, dan J di Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E di Karawang,” ujar Brigjen Nunung, dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, setelah polisi menerima laporan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tim penyidik menemukan bahwa para tersangka menggunakan modus berbeda di masing-masing daerah.

Di Kabupaten Tuban, pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka.

Sementara itu, di Kabupaten Karawang, tersangka mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina guna membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli solar bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. BBM yang didapatkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Brigjen Nunung.

Dari operasi ini, penyidik menyita 8.400 liter solar di Tuban dan 8.000 liter di Karawang, serta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan angkut, drum besar, jerigen, pompa, dan selang yang digunakan dalam praktik ilegal ini.

Ancaman Pidana dan Kerugian Negara

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Komitmen Penegakan Hukum

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak penyalahgunaan barang bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi kepentingan publik,” tutupnya.

Bareskrim Polri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mendukung kesejahteraan publik. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *