Medan – Polrestabes Medan membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang beroperasi di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan enam kasus berbeda, polisi menangkap 10 tersangka serta menyita sekitar 14 ton solar subsidi dan ratusan liter pertalite.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, para pelaku menjalankan beragam modus untuk menguras BBM subsidi demi meraup keuntungan besar. Modus tersebut mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, pemindahan BBM dari tangki ke jeriken, hingga penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan alat penyedot.
“Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang memakai banyak jeriken, bahkan ada kendaraan yang ‘kencing’ BBM di lokasi lain untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Calvijn saat konferensi pers di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).
Dari enam kasus yang diungkap, tiga perkara terjadi langsung di SPBU, sementara tiga lainnya melibatkan kendaraan modifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
100 Hari Pemberantasan Narkoba, Peredaran Pod Getar Jadi Perhatian Serius Polrestabes Medan
Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, antara lain SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis (Percut Sei Tuan), Jalan Mabar (Medan Perjuangan), akses Tol Helvetia (Deli Serdang), Jalan Jamin Ginting (Medan Tuntungan), Jalan Eka Sama (Gedung Johor), serta Jalan Letda Sujono (Medan Tembung).
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yakni SY (43), MHN (56), M (47), AH (18), S (41), AP (45), RAMC (22), AAS (22), SH (46), dan RUS (43). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SPBU, pengemudi kendaraan modifikasi, hingga pelaku distribusi lapangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu truk tangki bermuatan sekitar 12.000 liter solar, mobil boks modifikasi, truk Fuso dengan baby tank, mobil pribadi yang telah dimodifikasi, becak motor tanpa pelat, sepeda motor pengangkut jeriken, pompa elektrik, tangki ilegal, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, sebagian pelaku menjadikan praktik ilegal tersebut sebagai mata pencaharian utama. Solar subsidi yang diperoleh dari SPBU kemudian dialihkan ke tangki penampungan atau jeriken, lalu dijual kembali sebagai BBM industri dengan selisih harga yang signifikan.
“Dalam satu hari satu kendaraan bisa menyalurkan hingga lima ton. Keuntungan bisa mencapai sekitar Rp5 juta per hari, bahkan lebih jika pengambilan dilakukan berulang,” jelas AKBP Bayu.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, perwakilan Pertamina Wilayah Sumatera Bagian Utara, Haniif Rajasyah, menyatakan pihaknya telah memperketat sistem pengawasan, termasuk penggunaan barcode kendaraan, CCTV SPBU yang terhubung daring 24 jam, serta kewajiban surat rekomendasi resmi untuk pembelian BBM menggunakan jeriken.
Namun demikian, pelaku kerap memanfaatkan celah dengan memodifikasi kendaraan atau menyamarkan distribusi agar terlihat legal.
Polrestabes Medan menegaskan pengawasan akan terus diperketat, terutama menjelang Ramadan, guna mencegah kelangkaan dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Polisi juga memantau sedikitnya lima SPBU yang dinilai rawan penyalahgunaan. Masyarakat dan operator SPBU diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar praktik mafia BBM subsidi dapat diberantas secara maksimal. (SC06)






























