Polres Asahan Lumpuhkan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Pelaku pencurian dengan kekerasan RH duduk dikursi roda usai ditembak petugas polisi karena melarikan diri. (Ist)

Asahan – Tim Jatanras Polres Asahan berhasil melumpuhkan RH (39), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan setelah berupaya melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H., didampingi Kasi Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H., M.H., dan Kanit Jatanras IPDA Supangat, S.H., menjelaskan, pelaku terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada Juli dan Agustus 2024.

Pertama, laporan polisi nomor : LP/B/574/VII/2024/SPKT/Polres Asahan Senin pada 23 Juli 2024 dengan korban berinisial Ba. Peristiwa itu berawal saat korban melintas di Desa Sai Balai Kecamatan Meranti tepatnya di simpang Skip, lalu pelaku memukul korban, sehingga korban jatuh dan pelaku mengambil satu unit HP Merk Realme dan satu unit Sepeda Motor Vario 125 BK 4787 OAN

Kedua, laporan Nomor: LP/B/658/VIII/2024/SPKT/Polres Asahan. Korbannya adalah seorang siswi. Pencurian itu berawal saat korban baru pulang latihan Paskibra. Saat melintas di dusun Satu Desa Perkebunan Sai Balai Kec Meranti Kabupaten Asahan, pelaku menodongkan pisau ke arah korban, korban terjatuh dan membuang kunci kontak sepeda motornya.

Bacaan Lainnya

Pelaku langsung mengambil kunci kontak tersebut dan membawa kabur sepeda motor merk Honda Vario BK 2983 VBK, korban juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Berkat informasi yang didapat bahwa pelaku berada di Kelurahan Bunut Kec Kisaran Barat, Kanit Jatanras bersama anggotanya berhasil mengamankan RH warga desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kab Asahan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” imbuh Kapolres didampingi kasih Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi simanjuntak SH,M.H dan Kanit Jatanras IPDA Supangat SH saat Konfrensi Pers di RSUD HAMS kisaran Selasa (17/09/2024).

Namun, lanjutnya, pada saat dilakukan pengembangan di lapangan pelaku coba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. “Saat ini pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan diancaman maksimal di atas 6 tahun penjara,” jelas Kapolres. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *