• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Poldasu Dikabarkan Tahan Anggota DPRD Taput Dugaan Kasus Penipuan, Korban Apresiasi

by Redaksi
8:44 PM, 10 April 2022
in Medan
0 0

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dikabarkan melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Tapanuli Utara, LS terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang proyek sebesar Rp972 juta.

Tersangka LS dikabarkan ditahan sejak Jumat (8/4/2022) atas laporan korban, Limaret P Sirait sesuai laporan polisi No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Ibu rumah tangga itu tiba di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/22) sekitar pukul 15.30 wib dengan seorang diri mengenakan celana jeans warna biru dan kemeja warna cerah dipadu jaket warna biru.

LS yang ditanya wartawan saat memasuki gedung Ditreskrimum Poldasu, tidak bersedia memberikan komentar.

Baca Juga:

Samapta Polrestabes Medan Turunkan Personel Antisipasi Kemacetan Sore Hari

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Tuntungan Ajak Warga Cegah Kejahatan di Jalanan

“Nanti saya ke atas dulu,” katanya singkat sambil bergegas masuk ke gedung Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek kebenarannya.

“Saya cek dulu,” katanya, Minggu (10/4) sore.

Sementara itu, korban Limaret P Sirait menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Rasa keadilan telah terpenuhi dalam kasus ini dan saya berharap dapat segera dilimpahkan ke JPU,” kata Limaret P Sirait didampingi kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait SH.

Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari janji tersangka memberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019.

Untuk mendapatkan proyek itu, LS meminta agar diberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan PL (Penunjukan Langsung).

“Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengannta adalah teman satu alumni,” kata Limaret.

Kemudian, lanjutnya, selang tiga bulan hingga akhir tahun, uang diberikan secara bertahap. Awalnya Rp150 juta diberikan secara kontan dan sisanya ditransfer melalui rekening.

“Total uang yang saya berikan sebanyak Rp972 juta. Bukti penerimaan berupa kwitansi dan transfer ada dan sudah saya serahkan ke penyidik sebagai barang bukti,” sebutnya.

Setelah uang diberikan, sambung korban, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. “Dia bilang proyek direfocusing berhubung suasana pandemi Covid-19 dan itu kita maklumi dan dia juga memberikan janji,” ujarnya.

Karena tidak ada kejelasan, lalu korban meminta kepada LS agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagi pemberi proyek. Namun dia tidak mau.

“Karena kita desak, LS bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke kementerian PUPR Jakarta. Namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi,” terangnya.

Korban juga mengaku sebelum melanjutkan ke ranah hukum dirinya sudah berulang kali meminta agar uang dikembalikan namun tidak ada niat baik untuk mengembalikan.

“Dengan terpaksa, saya membuat laporan ke Poldasu dengan bukti laporan polisi No LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” jelasnya.

Korban mengaku pada Kamis (31/3) siang, penyidik telah menjemput paksa oknum wakil rakyat itu dari Hotel Sakura Jalan Prof HM Yamin Medan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kuasa hukum saya waktu itu ikut bersama penyidik menjemput LS dari Hotel Sakura. Namun setelah diperiksa, dia tidak langsung dilakukan penahanan karena masih melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SC03)

Tags: Kasus PenipuanPolda Sumut
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Melihat Praktik Baik Moderasi Beragama di Yayasan SIM Medan

Next Post

Pembina Kartini KSJ Dr Henny dan Pengusaha Dwi Julianto Berbagi Takjil ke Masyarakat

Related Posts

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina
Medan

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

7:46 PM, 18 Mei 2022
Medan

Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

11:53 AM, 12 Mei 2022
Headline

Polda Sumut Tembak Tersangka Pelemparan Bus yang Tewaskan Seorang Pelajar

5:50 PM, 9 Mei 2022
Medan

Jelang Lebaran, Jurnalis Polda Sumut Berbagi Takjil dan Uang Saku

10:14 PM, 29 April 2022
Kapolda Sumut Tinjau Gerakan Sejuta Vaksin Booster di Gedung Balairung Deliserdang
Sumut

Kapolda Sumut Tinjau Gerakan Sejuta Vaksin Booster di Gedung Balairung Deliserdang

6:41 AM, 22 April 2022
Medan

Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

5:31 PM, 19 April 2022
Load More
Next Post
Pembina Kartini KSJ Dr Henny dan Pengusaha Dwi Julianto Berbagi Takjil ke Masyarakat

Pembina Kartini KSJ Dr Henny dan Pengusaha Dwi Julianto Berbagi Takjil ke Masyarakat

HUT ke-76 Persit KCK, RSU Royal Prima Beri Penyuluhan dan Pemeriksaan Dini Kanker

HUT ke-76 Persit KCK, RSU Royal Prima Beri Penyuluhan dan Pemeriksaan Dini Kanker

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

8:17 PM, 18 Mei 2022
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Asahan Upah-upah Calon jemaah Haji

Keluarga Besar Dinas Pendidikan Asahan Upah-upah Calon jemaah Haji

8:04 PM, 18 Mei 2022
Samapta Polrestabes Medan Turunkan Personel Antisipasi Kemacetan Sore Hari

Samapta Polrestabes Medan Turunkan Personel Antisipasi Kemacetan Sore Hari

7:53 PM, 18 Mei 2022
Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Penambang Ilegal di Madina

7:46 PM, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist