Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif Selama 9 Jam

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut usai memeriksa Bupati Langkat non aktif di KPK. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terkait tewasnya penghuni kerangkeng.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bupati Langkat non aktif diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan.

“Benar, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa Bupati Langkat Non Aktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif

Bacaan Lainnya

“Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan,” katanya.

Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya tiga penghuni kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam dua korban tewas yakni makam Sarianto (35), korban tewas tahun 2021 dan makam Abdul Sidik, korban tewas tahun 2015, Sabtu (12/2/22) kemarin. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *