Pjs Bupati Asahan Ikuti Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029

Asahan – Pjs Bupati Asahan, Basarin Yunus Tanjung, M.Si., mengikuti prosesi pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan untuk masa jabatan 2024-2029.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/677/KPTS/2024, tanggal 25 Oktober 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029. Pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua PN Kisaran, Halida Rahardhini, S.H., M.Hum., pada Senin, 4 November 2024.

Acara pengambilan sumpah/janji yang berlangsung di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan ini dihadiri oleh Pjs Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, perwakilan Kajari Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Danyon 126/KC, perwakilan Danlanal TBA, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, jajaran OPD, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Asahan, Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., menegaskan bahwa posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRD merupakan amanah yang harus diemban dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Asahan yang lebih maju dan sejahtera.

Bacaan Lainnya

“Posisi ini bukan sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama dalam memajukan Asahan,” ungkapnya.

Ia berharap agar para pimpinan yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat, mencari persamaan, dan membangun kerja sama yang harmonis.

“Institusi DPRD adalah simbol dari cita-cita Bangsa Indonesia yang ideal. Di tangan para wakil rakyat inilah, amanat rakyat diemban, sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’,” ujar Basarin.

Pjs Bupati Asahan juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama sesuai dengan Amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan. Ia berharap ketiga fungsi tersebut dapat dijalankan dengan seimbang dan saling mendukung.

“Selamat kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang telah mengucapkan sumpah/janji. Semoga dapat membawa nuansa baru dalam pemerintahan Kabupaten Asahan,” pungkasnya.

Susunan Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029:

Ketua DPRD: H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M. (Partai Golkar)

Wakil Ketua: Nazaruddin, S.H. (Partai Gerindra)

Wakil Ketua: Rosmansyah, S.T.P. (PDI Perjuangan)

Wakil Ketua: Joko Panjaitan (Partai Demokrat). (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *