Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima penghargaan Komisi Informasi Sumut Award Tahun 2024 untuk kategori Achievment Motivation Person. Penghargaan tersebut diberikan pada acara yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Medan, Sumut, Senin (9/12/2024).
Fatoni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan KI Sumut tersebut. Ke depan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik.
“Publik berhak mendapatkan informasi dan kita mempunyai kewajiban memberikan informasi. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik,” kata Fatoni.
Fatoni berharap kedepannya agar lebih banyak lagi menerima pengharagaan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan sebagian besar dikarenakan tidak memberikan data, tidak memberikan bukti keterbukaan informasi publik.
Dirinya mengatakan terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian divisitasi dan melakukan persentase.
“Pemprov Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik karena keterbukaan informasi publik sangat penting. Agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi,” ucapnya.
Fatoni melanjutkan, melalui kepercayaan yang diberikan masyarakat juga akan meningkatkan partisipasi. Jika tingkat partisipasi masyarakat tinggi maka akan meningkatkan kecerdasan masyarakat, kecerdasan kehidupan bangsa yang akan memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka itu mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan, bahwa monitoring dan evaluasi infromasi bukan hanya sekadar award. Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuan utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakuknan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik,” katanya.
Gede mengatakan, jika di tingkat pusat yang dimonitor adalah provinsi, salah satunya Provinsi Sumut. Maksud dan tujuan adanya award untuk menilai bagaimana pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik yang menurut undang-undang sudah baik dilaksanakan, kemudian dilaporkan kepada pimpinan tertinggi.
Turut Hadir pada acara pemberian pengharagaan tersebut, Ketua KI Sumut Abdul Harris dan komisioner lainnya, para bupati/walikota se-Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, rektor perguruan tinggi, KPID Sumut, pimpinan perangkat daerah se-Sumut, dan para undangan lainnya. (SC02)