Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Dua emak-emak akhirnya menyelesaikan konflik mereka di ruang restorative justice Polsek Tanjungbalai Utara, disaksikan oleh Kanit Reskrim IPDA F. Simangunsong dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejahtera Bripka J. Tarigan pada Kamis, 8 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kanit Reskrim IPDA F. Simangunsong menjelaskan bahwa perselisihan tersebut dimulai ketika E mengunjungi rumah A di Jalan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, untuk memanggil anaknya pulang.
“Ketika ibu A keluar rumah karena mendengar suara panggilan keras dari E kepada anaknya, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada cekcok fisik,” kata IPDA F. Simangunsong.
Merasa tidak puas, A melaporkan insiden tersebut ke Polsek TBU atas tuduhan penganiayaan.
Selanjutnya, IPDA F. Simangunsong memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Setelah mendapat nasihat dan penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek TBU serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejahtera Bripka J. Tarigan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
E dan A kemudian menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi insiden tersebut dan saling memaafkan dihadiri oleh keluarga masing-masing dan petugas Polsek Tanjungbalai Utara. (SC-HNS)