Sumutcyber.com, Medan – Crazy Rich Indra Kesuma atau Indra Kenz memberikan klarifikasiterkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo, yang kini menjerat dirinya. Klarifikasi tersebut disampaikannya melalui akun Instagramnya @indrakenz.
Berikut klarifikasinya:
“Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan, beberapa waktu yg lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.
Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yg berkaitan dengan binary option.
Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di youtube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.
Konten pertama saya tentang binary option di upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber, singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 Juta subsciber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga.
Pada september 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yg menyatakan platform binary option tersebut ilegal. Tujuan awal saya membuat konten – konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yg merasa dirugikan akibat konten – konten tersebut. Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yg merasa dirugikan karena konten – konten binary option yg pernah saya upload.
Sebagai warga negara yg baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yg ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima Kasih.”
Panggil Ulang
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menanggapi kepergian terlapor kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz ke Turki. Menurutnya, Indra tak mempergunakan kesempatan yang diberikan penyidik untuk klarifikasi.
“Penyidik telah memberi kesempatan kepada IK untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik. Malah dia ke luar negeri. Dengan kata lain, dia mengakui kesalahan dia,” ujar Wishu dalam keterangannya, Kamis dilansir dari laman humas.polri.go.id, (17/2/2022).
“Kita kirim panggilan dulu ke dia, baru dia buat surat loh. Sebelum dipanggil, dia belum buat surat,” ucap Whisnu.
Whisnu menyebut, pihaknya tetap bisa menaikkan tingkat perkara ke penyidikan meski Indra Kenz tak hadir dalam pemeriksaan. Jika Indra Kenz masih berhalangan hadir setelah tiga kali pemanggilan, polisi akan menjemputnya.
“Bisa langsung gelar, penyidikan. Kalau nanti sudah naik sidik, sesuai KUHAP, panggilan sekali nggak datang, dua kali enggak datang, tiga kali dibawa,” ujar Whisnu. (SC03)