Meminimalisir Kenakalan Pelajar, Dinas Pendidikan Asahan Akan Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor KBPP Polri Diajak Dukung Program Kapolda Sumut Tingkatkan Ketahanan Pangan Longsor, Akses Jalan Desa Alur Subur Mulai Sudah Bisa Dilintasi Basarin Yunus Tanjung Resmi Lepas Jabatan, Faisal Hasrimy Siap Tuntaskan Program Strategis Bappeda Medan: Pelaksanaan Musrenbang Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat Program Magang MBKM UNPAB Medan di BKPH: Peluang Belajar dan Berkarya Sesuai Jurusan dan RPL

Uncategorized

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

badge-check


					Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS-OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi Perbesar

Jakarta-Guna memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan.

“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS – Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS.

Juklak ini dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 (UUP2SK).

Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS k u tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Potensi Puncak Arus Balik Nataru Minggu Ini

3 Januari 2025 - 11:56

Wakapolres Dairi Pastikan Keamanan Ibadah Malam Natal di Sidikalang

24 Desember 2024 - 22:32

Wapres Gibran Tinjau Tol Tanjungpura Langkat

24 Desember 2024 - 21:10

Bank Indonesia dan DD Waspada Luncurkan Program Pelatihan Peternakan Domba

24 Desember 2024 - 19:54

Jokowi Pamer Pencapaian dalam Pidato Kenegaraan, Bangun 2.700 KM Jalan Tol hingga 50 Pelabuhan dan Bandara Baru

16 Agustus 2024 - 13:54

Trending di Nasional