Jakarta – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar pada Senin, 30 September 2024, LPS mengevaluasi dan menetapkan kembali Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap berada di angka 4,25 persen, sementara TBP untuk BPR ditetapkan sebesar 6,75 persen. Sedangkan, TBP simpanan valas di bank umum dipertahankan di angka 2,25 persen.
Penetapan TBP ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP adalah batas maksimal suku bunga yang dijamin agar simpanan nasabah masuk dalam program penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi global sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berjalan dengan kecepatan yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya pulih ke tingkat pra-pandemi.
“Namun, masih ada beberapa risiko ketidakpastian yang perlu diperhatikan, seperti penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik, transisi pemerintahan di berbagai negara yang berpotensi memengaruhi kebijakan ekonomi, serta ekspektasi pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor di pasar keuangan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Purbaya juga menyoroti kinerja ekonomi domestik yang masih kuat dan perlu didorong lebih tinggi. Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen yang berada di level optimis sebesar 112,4, serta tren penjualan ritel yang tumbuh positif sebesar 5,8% secara year-on-year (Agustus 2024). Surplus neraca perdagangan sebesar USD 2,9 miliar juga memberikan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi eksternal Indonesia.
“Kami perlu terus mendorong aktivitas ekonomi lintas sektor dan ekspansi korporasi agar dapat meningkatkan daya beli rumah tangga dan kualitas pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa kinerja industri perbankan terus membaik, didorong oleh sektor korporasi. Pada Agustus 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,40% year-on-year, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,01%. Sektor korporasi menjadi penyumbang terbesar, dengan pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing sebesar 14,50% dan 15,14% secara year-on-year.
Dari sisi permodalan, perbankan Indonesia tetap solid dengan rasio kecukupan modal (KPMM) sebesar 26,48% pada Agustus 2024. Likuiditas juga terjaga, dengan rasio AL/NCD berada di level 112,91% dan AL/DPK sebesar 25,37%.
Cakupan penjaminan simpanan LPS saat ini juga berada pada level yang memadai. Berdasarkan amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Hingga Agustus 2024, jumlah rekening nasabah di bank umum yang dijamin mencapai 99,27% atau sekitar 592,42 juta rekening. Di BPR/BPRS, 99,78% rekening atau sekitar 15,81 juta rekening dijamin oleh LPS.
“Cakupan penjaminan simpanan ini berada di atas amanat UU LPS, yang setidaknya harus mencakup 90% rekening, jauh di atas rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurers (IADI) yang berkisar di 80%,” tambah Purbaya.
LPS juga terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valas. Suku Bunga Simpanan (SBP) untuk Rupiah naik 17 basis poin (bps) menjadi 3,58% dibandingkan periode penetapan TBP pada Mei 2024. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kondisi likuiditas dan pertumbuhan kredit yang cukup tinggi. Dampak pemangkasan suku bunga acuan masih terbatas dan memerlukan waktu untuk diterapkan oleh bank.
Sementara itu, SBP untuk simpanan valas naik 2 bps menjadi 2,14% dibandingkan dengan periode penetapan TBP pada Mei 2024. Kondisi likuiditas valas dan ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed di masa mendatang diperkirakan akan memengaruhi pergerakan SBP valas.
Sebagai penutup, Purbaya mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan besaran TBP yang berlaku kepada nasabah. Informasi tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah diakses nasabah atau disampaikan melalui berbagai media informasi serta kanal komunikasi bank.
“Untuk menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank untuk selalu mematuhi ketentuan TBP dalam rangka menghimpun dana,” tutup Purbaya. (SC03)