Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026.
TBP yang dipertahankan tersebut meliputi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan, masih terjaga kuat dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai serta persaingan antarbank yang tetap sehat.
LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan nasional. Tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
“LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala guna menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan,” tulis kata Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti S. Maharani.
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga dinilai mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah masih sangat tinggi. Hingga April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
LPS juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di sisi lain, perbankan diminta aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah. (SC03)




































