Kecanduan Narkoba Berisiko Alami Gangguan Jiwa
Sumutcyber.com, Medan – RSUP H. Adam Malik menggelar Webinar tentang Narkoba, Kamis (24/6/2021). Webinar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional 2021 tersebut, bertemakan “Perang Melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19, Menuju Indonesia Bersih Narkoba”.
Webinar dibuka oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUP HAM Dr. dr. Fajrinur Syarani, MKed (Paru) SpP (K) dan dihadiri Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu ini.
Adapun narasumber dalam Webinar yakni Koordinator Pelayanan KSM Psikiatri RSUP HAM dr. Alfi Syahri Rangkuti, M.Ked, SpKJ; Ketua KSM Psikiatri RSUP H. Adam Malik dr. Vita Camellia M.Ked, SpKJ dan Koordinator Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat RSUP HAM Dr. dr. Elmeida Effendy, M.Ked, SpKJ (K) dengan moderator Sekretaris KSM Psikiatri RSUP HAM dr. M. Surya Husada, M.Ked, SpKJ.
Gangguan Jiwa
Dalam paparannya, dr. Vita Camellia M.Ked, SpKJ mengatakan, kecanduan Narkoba berisiko alami gangguan jiwa. Gangguaan jiwa merupakan sekelompok tanda dan gejala emosi, pikiran, perilaku yang terganggu yang menimbulkan masalah dalam pekerjaan sosial dan lainnya.
“Survey dipopulasi menemukan 1/2 orang dengan gangguan jiwa akan menggunakan narkoba, begitu juga sebaliknya,” katanya.
Penggunaan Narkoba dengan jangka yang lama membutuhkan peningkatan dosis untuk mendapatkan efek yang diharapkan, karenanya sulit menghentikan pakai Narkoba. Akibatnya, Narkoba membuat penggunanya ketergantungan sehingga berisiko mengalami penyakit otak, yang bisa merubah sirkuit otak.
“Kecanduan narkoba menimbulkan perubahan di otak, sehingga mengalami skizofrenia, depresi dan cemas. Oleh karena itu mereka yang mengalami kecanduan dan gangguan jiwa, diperlukan pengobatan yang terintegrasi dan pengobatan dan terapi kognitif perilaku,” tuturnya.
Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja
Sedangkan, dr. Alfi Syahri Rangkuti, M.Ked, SpKJ mengungkapkan, ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja, yakni faktor internal (dari dalam diri dan kepribadian remaja) dan eksternal.
Dilihat dari faktor internal, terjadinya penyalahgunaan Narkoba dikalangan remaja karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan, kepribadian yang lemah, kurang percaya diri, tidak mampu mengendalikan diri, pelarian terhadap masalah hidup yang sedang dialaminya, dorongan ingin tahu dan mencoba, meniru dan berpetualang, mengalami tekanan jiwa dan sebagainya.
“Sedangkan faktor eksternal berhubungan dengan Orangtua dan keluarga yang tidak harmonis, kurang atau bahkan tidak ada komunikasi dan keterbukaan dengan orang tua, Orangtua yang terlalu memiliki, menguasai, melindungi dan mendikte dan kurani pengawasan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, di Hari Anti Narkoba Internasional 2021 ini, dr. Alfi mengajak remaja menjauhi narkoba karena bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan nyeri yang dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat mengubah struktur dan cara kerja otak sehingga mengganggu daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan dan perilaku.
Wajib Rehabilitasi
Sedangkan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medik dan sosial. Pecandu nakotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik dan psikis .
“Sedangkan penyalahgunaan Narkotika yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau dipaksa gunakan narkoba,” jelasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta membantu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan memberikan informasi, memperoleh pelayanan dalam memberikan informasi, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegakhukum yang menangani tindak pidana narkotika, memperoleh jawaban atas laporan yang diberikan dan mendapa perlindungan hukum. (SC03)