Sumutcyber.com, Sergai – Perampokan dengan modus menabrakkan sepeda motor dengan mobil di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara berhasil diungkap polisi. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 2 pelaku yakni seorang kuli bangunan bernama Aw (36) dan seorang janda Le (39).
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korbannya, Wulandari (21). Saat menerima kejahatan dari para pelaku, Jumat, 28 Januari, dinihari.
“Saat itu korban pulang ke rumah dari tempat kerja. Setibanya di kantor Pos Sei Rampah korban diikuti mobil jenis Toyota Avanza,” ujar AKBP Ali dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Lalu saat korban berada di Jalan Desa Sarirejo, Serdangbedagai, mobil yang dinaiki tersangka berusaha menyerempet korban.
“Korban mengelak dan terjatuh masuk ke parit. kemudian 2 orang tersangka turun dan mendekati korban, lalu merampas sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Mengetahui harta bendanya dirampas pelaku, korban lantas melaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Lalu pada Kamis, 3 Maret, polisi mendapat informasi kegiatan ini diotaki pelaku Leni. Pelaku ternyata mengajak dua tersangka lagi yakni Aw dan Ad yang kini masih buron,” ucapnya.
AKBP Ali mengatakan, saat ditangkap Le sedang mengontrak di Kota Tebing Tinggi. Polisi lalu mendatangi rumahnya dan ternyata Le sudah pindah ke Kecamatan Perbaungan, Sergai dan lalu melakukan penggerebekan.
“Le pada saat itu sedang bersembunyi di rumahnya,’’ jelasnya.
Saat diintrogasi Le mengakui perbuatannya, selanjutnya polisi mengejar pelaku Aw dan berhasil menangkapnya di salah satu warnet di Desa Jambur Pulau, Sergai.
Kemudian polisi memburu pelaku Ad. Namun hingga kini masih buron.
“Modus para pelaku begal ini sengaja menabrakkan sepeda motor korban dan korban terjatuh lalu pelaku begal mengambil sepeda motor tersebut,” bebernya.
Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolresta Serdang Bedagai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal Pasal 365 ayat (1),(2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9-12 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)