Sumutcyber.com, Simalungun – Seorang pria, PS (24) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditangkap karena melakukan perampokan, Rabu (17/4/2023). Saat beraksi, dia mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Pematangsiantar.
Peristiwa terjadi, sekira pukul 03.30 WIB dini hari, tepatnya di SPBU Tiga Balata, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
“Saat itu korban Zulkarnain bersama Edo Prasetya tiba di lokasi kejadian dengan mengendarai truk pengangkut kotoran ayam, untuk beristirahat dan menunggu temannya,” ujar Kapolsek Balata AKP Armada Simbolon dalam keterangannya, Jum’at (19/5/2023).
Kemudian tiba-tiba datang 2 pelaku, yakni PSdan temannya inisial AS.
“Salah satu pelaku bernama PS mengaku sebagai anggota polisi Kasat Reskrim Polres Siantar dan satu pelaku lagi berisial AS mengetuk kaca truk lalu mengatakan ‘Mana narkoba yang kau bawa’,” ujarnya.
Selanjutnya ke 2 pelaku menggeledah kantong celana kedua korban dan mengambil handphone dan uang korban.
“Lalu kedua pelaku langsung membawa kabur barang barang milik kedua korban, tidak terima dirampok, pagi itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Balata,” ujar Armada.
Selanjutnya polisi langsung memburu pelaku, diketahui lokasi HP korban berada di Jalan Meranti. Di sana polisi langsung menangkap PS. Polisi juga mengamankan barang bukti mancis berbentuk senjata api, belati dari kuningan, uang kertas pecahan seratus ribu 2 lembar, limapuluh ribu 2 lembar, sepuluh ribu 2 lembar dan 3 unit HP.
“Pelaku PS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Adapun modus operandinya para pelaku merampok dengan cara mengaku anggota Polisi,” ujar Armada. (SC04)