Sumutcyber.com, Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus, mengatakan pengembalian dana proyek lampu “pocong” harus transparan.
Rudiawan mengatakan, pengembalian dana proyek lampu “pocong” harus transparan itu disampaikannya kepada wartawan di sela-sela Raker di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/7/2023).
Kendati pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengatakan sudah ada rekanan yang mencicil pengembalian dana proyek tersebut, menurut Rudiawan, tidak di ketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan Pemkot Medan.
“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauh mana kabar pengembalian uang Rp 21 miliar itu. Nomor rekening bank mana disetorkan, harus disampaikan publik dan DPRD Medan,” ucap Rudiawan.
Soal pembongkaran oleh Dinas SDABMBK bekerjasama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar oleh pemborong, kata Rudiawan, sah-sah saja. “Tapi, kalau Pemkot menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana Pemkot melakukan pembongkaran,” tanya Rudiawan.
Sebelumnya Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, membenarkan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau. Pada prinsipnya, kata Wiriya, Pemkot Medan meminta pemborong untuk melakukan pembongkaran sendiri, namun bisa juga meminta Pemkot melakukannya. (SC-Ndo)