Pengelolaan Sampah Harus Ikuti Perkembangan

Medan – Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra ST, mengaku sangat mendukung revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Perubahan tersebut dianggap penting mengingat perkembangan zaman dan peningkatan produksi sampah di masyarakat.

Menurut Edi Saputra, revisi ini merupakan langkah tepat untuk mengatasi persoalan krusial terkait pengelolaan sampah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Edi Saputra dalam pandangan Fraksi PAN terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/5/2024).

Edi Saputra menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus mengikuti perkembangan sehingga tidak tertinggal dengan laju produksi sampah di tengah masyarakat. Revisi Perda ini diharapkan menjadi panduan komprehensif bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menyukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Edi Saputra menambahkan bahwa perubahan Perda akan memberikan implikasi positif sebagai acuan yang jelas tentang pengelolaan sampah, terutama dalam program daur ulang sehingga sampah dapat digunakan kembali dan laju penghasilannya dapat dikurangi. Integrasi antara program pengelolaan daur ulang sampah di tengah masyarakat, seperti bank sampah, merupakan salah satu contoh yang dapat dilaksanakan.

Pengembangan pelayanan pengelolaan sampah dan manajemen yang profesional serta penerapan teknologi terbaru oleh pemerintah Kota Medan diharapkan semakin jelas. Perda baru juga diharapkan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah adalah hak yang harus diterima oleh masyarakat demi peningkatan derajat kesehatan dan lingkungan yang sehat.

“Maka itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan revisi Perda No 6 Tahun 2015. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa hak inisiatif,” cetus Edi Saputra.

Fraksi PAN mendukung dan menyetujui agar Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan segera ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan disampaikan kepada Pemko Medan. Pembahasan yang lebih mendalam, cermat, dan komprehensif di tingkat selanjutnya juga diharapkan segera dilakukan. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *