Menu

Mode Gelap
Kontroversial Hingga Pemukulan Wasit di PON, PSSI Pastikan Usut Tuntas dan Beri Sanksi Terberat Polri Pastikan Polda Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 Cerita Unik Petinju Legendaris Syamsul Anwar, Jadi Legenda Walau Tangan Kanan Mengidap Polio Dukung Industri Musik, JNE Pastikan Kelancaran Distribusi Kebutuhan Konser Sheila On 7 Jaringan Irigasi Pertanian di Desa Jangga Dolok dan Jangga Toruan Makin Baik Konser Sheila On 7 di Medan Meriah dan Mengesankan, bank bjb Luncurkan Kartu ATM Edisi Sheila on 7 Tunggu Aku Di

Nasional

Pengalihan Kewenangan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung dalam Tahap Pembahasan

badge-check


					Menkumham Supratman Andi Agtas. (Ist) Perbesar

Menkumham Supratman Andi Agtas. (Ist)

Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula. Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” sambung Supratman.

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya. (SC03/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontroversial Hingga Pemukulan Wasit di PON, PSSI Pastikan Usut Tuntas dan Beri Sanksi Terberat

16 September 2024 - 22:38

Siklon Tropis Yagi Landa 5 Negara Asean, Adaptasi Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim Perlu Diperkuat

15 September 2024 - 07:01

Polri Bentuk Satgas Khusus Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

14 September 2024 - 16:40

Instruksi Terakhir Jokowi Dalam Sidang Kabinet Paripurna

14 September 2024 - 10:27

Besok, Polri Dampingi Kemenpora ke Lokasi PON 2024, Usut Dugaan Penyelewengan

12 September 2024 - 18:35

Trending di Headline