Medan-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, M. Sofyan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APK di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024. Acara tersebut digelar di Hotel Le Polonia, Rabu (20/11/2024.
“Tahapan Pilkada Serentak sudah memasuki akhir masa kampanye, yaitu tanggal 23 November. Sesuai ketentuan, mulai 24 November pukul 00.00 WIB seluruh APK harus ditertibkan,” ujar M. Sofyan.
Ia menambahkan, Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan dijadwalkan pada 27 November 2024. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyambut Pilkada dengan penuh sukacita sebagai bagian dari pesta demokrasi.
“Pilkada ini merupakan pesta demokrasi yang harus kita rayakan dengan riang gembira. Kami berharap seluruh tahapannya berjalan aman, tertib, dan lancar,” lanjutnya.
M. Sofyan juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Kota Medan selama seluruh tahapan Pilkada.
“Kondusivitas di Kota Medan adalah tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, partai politik, maupun tim pemenangan pasangan calon,” pungkasnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.601 APK akan ditertibkan pada masa tenang.
“Jenis APK yang akan ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul, dan baliho,” jelas Fachril. (SC03)