Medan-Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara melaporkan bahwa jumlah kasus tuberkulosis (TB) atau TBC selama tahun 2023 mencapai 49.999 kasus. Pada tanggal 22 April 2024, telah tercatat 13.755 kasus TB.
Menurut Plh Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Novita Rohdearni Saragih SKM MSc MA, dari jumlah tersebut, 13.454 kasus merupakan TB Sensitif Obat (SO) dan 301 kasus merupakan TB Resisten Obat (RO).
Novita menjelaskan, pasien TB Sensitif Obat akan menjalani pengobatan selama 6 bulan, sedangkan pasien TB Resisten Obat biasanya disebabkan oleh pengobatan TB sensitif obat yang tidak tuntas atau gagal, serta kontak dengan pasien TB Resisten Obat. Total pasien yang diobati karena TB adalah sebanyak 10.568 orang, dengan 10.404 orang mengalami TB SO dan 164 orang mengalami TB RO.
Menurut Novita, data kasus berasal dari laporan yang diterima dari kabupaten/kota di Sumut. Lima daerah dengan jumlah kasus TB tertinggi pada tahun 2023 adalah Kota Medan (15.722 kasus), Kabupaten Deliserdang (5.650 kasus), Kabupaten Langkat (2.305 kasus), Kabupaten Simalungun (2.123 kasus), dan Kota Pematangsiantar (1.728 kasus).
Sementara itu, lima daerah dengan jumlah kasus tertinggi pada tahun 2024 adalah Kota Medan (4.505 kasus), Kabupaten Deliserdang (1.538 kasus), Kabupaten Langkat (623 kasus), Kabupaten Simalungun (575 kasus), dan Kota Pematangsiantar (518 kasus).
Novita menambahkan bahwa penyebab TB adalah bakteri Mycobacterium tuberculosis yang menyebar melalui udara (droplet) saat seseorang batuk atau bersin dari pasien TBC.
Dinkes Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemeriksaan jika mengalami gejala TB dan menjalani pengobatan hingga sembuh. Mereka juga mendorong anggota keluarga pasien TB untuk melakukan pemeriksaan karena telah berkontak dengan pasien, serta mengedukasi masyarakat tentang penyakit TB dan tidak menjauhi orang yang mengidap TB. (SC03)