Sumutcyber.com, Sergai – 2 pencuri ikan cupang Mi (37) dan MRS (22) warga Kec. Sei Bamban, yang terekam CCTV di peternakan dibekuk Tim Bengkik Polsek Firdaus.
Sebelumnya, korban Satria Wibowo (33) warga Desa Tesa Dusun I Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab.Serdang Bedagai, telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Firdaus, Rabu (6/1/2021).
Sesuai LP/03/YAN.2.6/ 2021/SU/ RES SERGAI / SEK FIRDAUS .Hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021, Tim Bengkik mengejar kedua pelaku dan berhasil meringkusnya di tempat terpisah, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Selain itu turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan cupang dari pelaku yang disikat mereka dari lokasi ternak milik korban.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban dihubungi saksi Wanda (24) melalui gandphone dengan mengatakan ada datang ke lokasi ternak ikan.
Karena saksi curiga melihat ada tong ikan di dekat pintu masuk, saksi pun meminta korban datang ke lokasi ternak ikan miliknya.
Setelah korban berada di lokasi (TKP) selanjutnya korban dan saksi melihat CCTV. Kondisi CCTV telah dibuka wayar cok sambungnya diduga oleh pelaku.
Selanjutnya korban dan saksi membuka kamera CCTV dan melihat bahwa ada 2 orang pelaku tidak di kenal.
Dan kejadian itu sekira Pukul 01.00 WIB (Rabu pagi). Akibatnya aksi kedua pelaku korban kehilangan ikan Cupang jenis Avatar Gold sebanyak 500 ekor.
Kemudian korban memeriksa kolam ikan cupang dan melihat 10 kolam yang siap panen sudah di ambil oleh kedua pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, Minggu (10/1/2021) mengatakan kemudian Tim menindak lanjuti laporan
Pada hari Jumat, (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB Team Bengkikyang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing melakukan pencarian dan penyelidikan.
Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Miswadi alias Adi ,selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi cepat dan Miswadi alias Adi akhirnya mengakui perbuatannya bersama dengan M Roy Sandika.
Setelah dikejar, akhirnya M Roy Sandika alias Roy berhasil diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kec.Teluk Mengkudu.
“Selanjutnya kedua tersangka danĀ barang bukti diamankan dan di boyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas kapolres.(SC-Putra)