Sumutcyber.com, Medan – Dua pencari barang bekas atau rongsokan (botot) diamankan warga karena kedapatan mencuri karung berisi perkakas di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Plt Kanit Reskrim Ipda Widi Lumbanraja menyebutkan, kedua tersangka RC (19) dan FP (33), warga Medan, beraksi sambil saat mencari barang bekas.
“Modus pencurian itu dilakukan kedua tersangka sambil mencari barang bekas mencari barang rongsokan,” sebut Widi, Rabu (3/8/22).
Awalnya, kata Widi, kedua tersangka menggunakan becak dayung berkeliling mencari barang rongsokan pada Kamis (14/7/22) siang.
Ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan kantor korban bernama Lukmanul Hakim (32), kedua tersangka melihat mobil pick up parkir lalu mendekatinya.
“Kemudian salah satu tersangka mengambil goni plastik berisi barang perkakas pertukangan milik korban,” katanya.
Setelah itu, kedua tersangka berniat melarikan diri dengan mengendarai becak dayung, namun gagal karena berhasil diamankan warga.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota mengamankan tersangka bersama barang bukti. Peristiwa itu mengakibatkan korban
Kepala lingkungan (Kepling) setempat kemudian menginformasikan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota, sehingga dilakukan penjemputan.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Widi.
Setelah itu, korban membuat laporan dan mengaku mengalami kerugian Rp 3 juta. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukuman di atas lima tahun. (SC05)