Sumutcyber.com, Medan – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan dilarang ke luar daerah saat libur nasional, yakni Israk Mikraj dan Hari Raya Nyepi 2021. Sanksi telah disiapkan bagi mereka yang melanggar.
“ASN yang melanggar aturan dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang dan berat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2020,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (9/3).
Menurutnya, larangan dan sanksi keluar kota/daerah pada Jumat-Minggu (12-14/3) sudah disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman untuk internal ASN Pemko Medan.
Larangan tersebut berangkat dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.
Terkait larangan untuk keluarga ASN, katanya, kami sampaikan kepada ASN Pemko Medan agar menaati Surat Edaran Menteri PANRB. “Ini sebagai contoh kepada masyarakat untuk penerapan peraturan,” tutupnya.
Diketahui, Surat Edaran ditandangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2021 tersebut berbunyi, “pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021″.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam surat edaran terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas ditandatangani setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Namun, meski telah memperoleh izin bepergian ke luar daerah, ASN juga harus memperhatikan empat hal, yaitu pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, ketiga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan keempat protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. (SC03)