oleh

Pemko Medan Belum Bisa Pastikan Belajar Tatap Muka Dilakukan Awal 2021

-Medan-125 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah Kota Medan belum bisa memastika belajar tatap muka dilakukan pada Januari 2021. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pihak Pemprov. Sumut.

“Senin (14/12/2020) kita mau rapat dengan provinsi soal belajar tatap muka. Nanti hasil dari dari rapat dengan provinsi kita selaraskan dengan Kementerian Pendidikan,” kata Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan, Jumat (11/12/2020).

Disebutkannya, diperbolehkan atau tidaknya belajar tatap muka diberlakukan di Medan melibatkan beberapa pihak. “Bukan hanya pihak Dinas Pendidikan saja, tetapi termasuk Dinas Kesehatan, BPBD, Gugus Tugas Covid-19, semualah yang terlibat dalam situasi Covid-19 ini,” imbuhnya.

Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengijinkan belajar tatap muka di sekolah. “Dari kita belum ada mengijinkan, tapi sekolah itu hanya memberikan tugas kepada anak-anak, hanya sebentar saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11/2030) lalu.

Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *