Pemkab Asahan Bagikan 5.250 Bendera Merah Putih

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan membagikan 5.250 Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang melintas di Jalan Cokro Aminoto, depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan, pada Rabu (31/07/2024).

Pembagian ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/sj tanggal 8 Mei 2024 tentang gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang ST, dalam laporannya menyampaikan kepada Wakil Bupati Asahan, serta perwakilan dari Dandim 0208/Asahan, Danyon 126/KC, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, Ketua PN Kisaran, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BNNK Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua FKUB Kabupaten Asahan, Ketua Etnis, dan tamu undangan lainnya.

Nizar menjelaskan bahwa gerakan pembagian Bendera Merah Putih ini bertujuan untuk menggugah semangat patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat guna mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju.

Lebih lanjut, Nizar menyebutkan bahwa dari total 5.250 bendera, sebanyak 2.000 bendera telah dibagikan kepada tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat yang melintas pada tanggal 31 Juli 2024.

“Pada tanggal 1-4 Agustus 2024, sebanyak 2.500 Bendera Merah Putih akan dibagikan kepada masyarakat di 25 kecamatan. Pada tanggal 8 Agustus 2024, 500 bendera akan diserahkan kepada masyarakat di daerah wisata, dengan pengibaran bendera di Air Terjun Ponot. Pada tanggal 15 Agustus 2024, sebanyak 250 bendera akan diberikan kepada DHC 45, LVRI, dan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih,” jelasnya.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si, dalam pidatonya menyatakan bahwa melalui gerakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme serta semangat persatuan dan kesatuan, untuk menghadapi berbagai ancaman yang dapat merusak nilai-nilai kebangsaan.

Taufik juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dengan menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada serentak untuk melaksanakan tugas sesuai regulasi dan aturan, guna mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berkualitas dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kepada Camat se-Kabupaten Asahan, saya juga meminta untuk mengimbau masyarakat agar mengibarkan Bendera Merah Putih selama tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 serta memantau perkembangannya,” pintanya. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *