Pemerintah Diminta Tidak Buru-buru Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru membuat keputusan tentang penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kata Irma, akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelas 1 dan 2. Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi adanya ketidakadilan dalam pelayanan BPJS kesehatan.

”Yang pertama saya juga mau pantun, ‘ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus’. Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Irma saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, dilansir dari laman dpr.go.id, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Untuk itu, Irma menegaskan agar pemerintah taat dan tidak main-main dengan konstitusi. ”Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi,” tambah Irma.

Bacaan Lainnya

Apalagi kata Irma, sampai sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan banyak diisi oleh peserta kelas 3 daripada kelas 1 dan 2. Sehingga nantinya akan ada kemungkinan kejompangan pada kelas dan pembayaran.

“Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70 persen, 30 persen ke atas itu masih nonaktif,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Irma juga mempertanyakan terkait kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, hal ini sama sekali belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX DPR RI. ”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kelas BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dimana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024 dan paling lambat hingga 30 Juni 2025. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *