Sumutcyber.com, Samosir – Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dengan Hakim anggota Evelyn Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga menjatuhkan vonis 19 tahun penjara pada lima terdakwa kasus pembunuhan Rianto Simbolon di jalan lintas Pangururan-Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, pada sidang online putusan di PN Balige, Rabu (2/6/2021).
Adapun terdakwa yang divonis 19 tahun penjara adalah Tahan Simbolon, Bilhot Simbolon, Parlin Sinurat, dan Pahala Simbolon.
Sedangkan terdakwa Justianus Simbolon divonis lebih lama setahun yakni 20 tahun penjara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan,” kata Majelis hakim membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Justianus Simbolon.
“Untuk hal ini Justianus Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya.
Setelah membacakan vonis pada kelima terdakwa, baik terdakwa dan penasehat hukum korban menyatakan pikir-pikir selama selama 7 hari.
Diketahui sebelumnya, JPU Chrispo Simanjuntak SH menuntut Justianus Simbolon dihukum penjara 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.
JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menanggapi putusan ini. Kuasa hukum korban almarhum Rianto, Dwi Ngai Sinaga SH.MH saat di konfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Kamis (3/6/21) merasa kecewa dengan putusan tersebut. Dirinya beranggapan hukuman ini tidak sebanding dengan apa yang dirasakan keluarga korban, terlebih ketujuh anak almarhum.
“Hukuman 20 dan 19 tahun penjara kepada para terdakwa tidak ada apa-apanya dibanding derita yang dirasakan ketujuh anak korban yang masih kecil-kecil ini,” ujar Dwi
Disamping itu, menurut Dwi Sinaga tuntutan jaksa yang seharusnya menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa tidak dilaksanakan.
“Pembunuhan ini kan sudah direncanakan sebanyak tiga kali, yang terakhir kali rencana pembunuhan itu merenggut nyawa korban almarhum Rianto,” tambahnya.
Pengacara yang merupakan Direktur LBH IPK Sumut dan Tim LBH PPTSB se-dunia ini berharap kepada Pemerintah Kabupaten Samosir agar memberikan perhatian serius kepada ketujuh anak korban.
“Selama ini Pemkab Samosir seperti acuh tak acuh dengan nasib Menanti dan adik-adiknya yang sudah yatim piatu. Kita tidak tau apa kendala yang membuat mereka (pemerintah.red) seperti itu,” Tutup Dwi. (SC-Sawangin Sinurat)