• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 30 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Pelaku Usaha Parekraf di Medan Dapat Dana Hibah Rp24,4 M

by Redaksi
12:30 AM, 28 Januari 2021
in Medan
0 0
Pelaku Usaha Parekraf di Medan Dapat Dana Hibah Rp24,4 M
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan dana hibah kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Kota Medan.

Adapun dana hibah sebesar Rp24,4 M tersebut berasal dari dana bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia guna mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia termasuk Kota Medan.

Demikian terungkap dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan Tahun 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (27/1). Selain itu, acara juga dirangkai dengan penerangan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam pembuatan pelaporan dana hibah.

Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan dan perwakilan dari Inspektorat Kota Medan tersebut bertujuan memberikan penekanan dan penegasan kepada pengelola usaha Parekraf di Kota Medan yang menerima dana hibah untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka PEN. Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di waktu mendatang.

Baca Juga:

Polsek Kotarih Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

Komisi III DPRD Medan Sidak Holywings Merak Jingga

Tinjau Bedah Rumah Di Lorong 6 Bagan Deli, Bobby Nasution Ingatkan Pengerjaan Tidak Boleh Sembarangan

Dalam laporannya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan Pemko Medan menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp.24,4 Milyar. Kemudian, lanjut Agus, dana hibah dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.

“Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp16, 1 M dan usaha kuliner menerima sebesar Rp8,3 M. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut,” kata Agus.

Di hadapan pelaku usaha Parekraf yang hadir, Agus mengingatkan agar dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 lalu tersebut , benar-benar digunakan dalam rangka PEN sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.

“Secara tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menuturkan bahwa kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.

“Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan,” pungkas Kajari.(SC03)

Tags: Dana HibahKementerian Pariwisata dan Ekonomi KreatifPelaku Usaha Parekraf
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Perda Pengendalian Covid-19 Usulan Pemprov Sumut Disetujui DPRD

Next Post

Hari Ini Dilantik jadi Rektor USU, Muryanto Amin Sudah Berada di Jakarta

Related Posts

Medan

DPW Gekrafs Sumut Dilantik, Musa Rajekshah Harapkan Ekraf Sumut Tumbuh dan Berinovasi

6:19 AM, 28 Januari 2022
25 Kab/kota Didorong Menjadi Kreatif
Medan

25 Kab/kota Didorong Menjadi Kreatif

3:22 PM, 8 November 2021
UNPRI Peringkat Pertama Terbanyak Meraih Hibah KMMI
Medan

UNPRI Peringkat Pertama Terbanyak Meraih Hibah KMMI

12:15 PM, 5 Juli 2021
Medan

Aptisi Sumut Gelar Coaching Klinik Strategi Dapatkan Hibah Kemendikbud

10:37 AM, 23 Juni 2021
Kemenparekraf Berperan Aktif Dukung Pariwisata Sawahlunto
Nasional

Kemenparekraf Berperan Aktif Dukung Pariwisata Sawahlunto

2:07 PM, 27 April 2021
Medan The Kitchen of Asia Dapat Dukungan Dari Menteri Pariwisata Sandiaga Uno
Medan

Medan The Kitchen of Asia Dapat Dukungan Dari Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

11:00 AM, 28 Maret 2021
Load More
Next Post

Hari Ini Dilantik jadi Rektor USU, Muryanto Amin Sudah Berada di Jakarta

Lega!! Ucapkan Selamat kepada Muryanto Amin, Ratusan Karangan Bunga Penuhi Kampus USU

Lega!! Ucapkan Selamat kepada Muryanto Amin, Ratusan Karangan Bunga Penuhi Kampus USU

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Polsek Kotarih Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

Polsek Kotarih Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu

11:01 AM, 30 Juni 2022
Komisi III DPRD Medan Sidak Holywings Merak Jingga

Komisi III DPRD Medan Sidak Holywings Merak Jingga

9:09 AM, 30 Juni 2022
Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H pada 10 Juli 2022

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H pada 10 Juli 2022

8:01 AM, 30 Juni 2022
Saudi Sangat Panas, Jemaah Diminta Banyak Minum dan Batasi Aktivitas Luar Ruang

782 Tenaga Kesehatan Diturunkan Hadapi Puncak Haji

7:02 AM, 30 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist