Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pemred Media Online di Medan Berakhir Di Jeruji Besi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi Pers tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan luka berat dengan cara menyiramkan air keras di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Sumutcyber.com, Medan – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, lima orang pelaku penyiraman air keras, yakni UA (50), HST (36), IIB (39), N, dan SS (41) terhadap Pemred sekaligus wartawan media online Persada Bhayangkara Sembiring (25), telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” katanya, saat konferensi Pers tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan luka berat dengan cara menyiramkan air keras di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Bacaan Lainnya

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Humas Polda Sumut, Wakapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kasubbag Humas dan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dirreskrimum Polda Sumut mengatakan, SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut ikut merencanakan penyiraman air keras karena sakit hati kepada korban yang berkali-kali mengancam menaikkan berita tentang gelanggang permainan yang dimiliki TSK dan juga kerap meminta uang tutup mulut kepadanya.

Selain itu, UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.

HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.

Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah aatu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.

Kapolrestabes Medan menambahkan, peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi juga mengungkap UA mendapat Rp120 ribu, N mendapat Rp120 ribu dan IIB mendapat Rp60 ribu sebelum penyiraman air keras.

“Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong lalu menyiramkan air keras kepada Persada,” tuturnya.

Dari pengungkapan itu turut diamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp400 ribu, 1 pisau, 5 handphone, 1 unit sepeda motor, helm dan lainnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *