Pelaku Penganiayaan Pelajar SMA di Minimarket di Medan Terancam 3,6 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat memimpin konferensi pers tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (25/12/2021). Sumber: Instagram @polrestabes.medan.

Sumutcyber.com, Medan – Pelaku penganiayaan terhadap anak SMA di parkiran minimarket di Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan, HSM (43), terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, denda paling banyak Rp72.000.000.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, Kamis (16/12/2011) sekira pukul 18.10 WIB di parkiran minimarket Jl. Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45), Wiraswasta, Kec. Medan Johor Kota Medan terhadap seorang anak laki-laki FAL (17).

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Riko mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya, karena “di kaukan oleh korban”.

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar. Korban mengatakan, saat keluar dari minimarket pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

“Berdasarkan hasil Ver korban dari RSUD. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban,” tambah Kombes Pol Riko, saat temu pers, Sabtu (25/12/2021).

Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 kali. Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali.

Kemudian, pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali.

Saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian. Dan untuk kejadian ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72.000.000. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *