• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 26 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Penganiayaan Pelajar SMA di Minimarket di Medan Terancam 3,6 Tahun Penjara

by Redaksi
9:14 PM, 25 Desember 2021
in Headline, Medan
0 0
Pelaku Penganiayaan Pelajar SMA di Minimarket di Medan Terancam 3,6 Tahun Penjara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat memimpin konferensi pers tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (25/12/2021). Sumber: Instagram @polrestabes.medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Pelaku penganiayaan terhadap anak SMA di parkiran minimarket di Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan, HSM (43), terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, denda paling banyak Rp72.000.000.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, Kamis (16/12/2011) sekira pukul 18.10 WIB di parkiran minimarket Jl. Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45), Wiraswasta, Kec. Medan Johor Kota Medan terhadap seorang anak laki-laki FAL (17).

Kombes Pol Riko mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya, karena “di kaukan oleh korban”.

Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar. Korban mengatakan, saat keluar dari minimarket pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.

Baca Juga:

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

“Berdasarkan hasil Ver korban dari RSUD. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban,” tambah Kombes Pol Riko, saat temu pers, Sabtu (25/12/2021).

Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 kali. Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali.

Kemudian, pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali.

Saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian. Dan untuk kejadian ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72.000.000. (SC03)

Tags: Pengendara Mobil Pukul Pengendara Motor di Parkiran MinimarketPolrestabes Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

PT ASDP Seberangkan 1.958 Kendaraan ke Samosir hingga H-1 Natal

Next Post

Arogan Pukuli Remaja SMA di Parkiran Minimarket di Medan, Kader PDIP Dipecat

Related Posts

Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19
Medan

Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

8:19 PM, 25 Mei 2022
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Polrestabes Medan Seser Sejumlah Lokasi Rawan
Medan

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Patroli Polrestabes Medan Seser Sejumlah Lokasi Rawan

10:19 AM, 25 Mei 2022
Kabag SDM Polrestabes Medan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SISDM Polri
Medan

Kabag SDM Polrestabes Medan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SISDM Polri

5:57 AM, 25 Mei 2022
Polrestabes Medan Hadiri Seminar Sosialisasi Kerukunan Budaya, Etnis dan Agama
Medan

Polrestabes Medan Hadiri Seminar Sosialisasi Kerukunan Budaya, Etnis dan Agama

5:55 AM, 25 Mei 2022
Belum Tertib, Polrestabes Medan Imbau Warga Patuhi Prokes Covid-19
Medan

Belum Tertib, Polrestabes Medan Imbau Warga Patuhi Prokes Covid-19

5:53 AM, 25 Mei 2022
Terlambat Apel Pagi, 9 Personel Polrestabes Medan Diberikan Sanksi Fisik
Medan

Terlambat Apel Pagi, 9 Personel Polrestabes Medan Diberikan Sanksi Fisik

7:11 PM, 23 Mei 2022
Load More
Next Post
Polisi Buru Pelaku yang Pukul Remaja di Parkiran Minimarket di Medan

Arogan Pukuli Remaja SMA di Parkiran Minimarket di Medan, Kader PDIP Dipecat

Gilas Singapura 4-2, Indonesia Maju Babak Fina Piala AFF

Gilas Singapura 4-2, Indonesia Maju Babak Fina Piala AFF

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

Polsek Patumbak Ringkus 2 Tersangka dari Kampung Narkoba Pasar XII

8:39 PM, 25 Mei 2022
Kurir JNE Medan Ikuti Edukasi Safety Riding dari Indako Honda Sumut

Kurir JNE Medan Ikuti Edukasi Safety Riding dari Indako Honda Sumut

8:30 PM, 25 Mei 2022
Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

Polrestabes Medan Gelar KRYD Operasi Yustisi Covid-19

8:19 PM, 25 Mei 2022
Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

Viral di Medsos, Dua Preman Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tuntungan

8:02 PM, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist