Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polres Pakpak Bharat dari Persembunyian

Pakpak Bharat – Personel Satreskrim Polres Pakpak Bharat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat yang terjadi pada Kamis (11/7/2024).

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Ridwan dan Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku curanmor berinisial RJS (19), warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Pakpak Bharat dari persembunyiannya di Sibolga, Tapanuli Tengah.

“Sebelum beraksi, RJS mengintip rumah korban, Surya Lencana Tumangger, melalui celah jendela dan melihat korban sedang tidur. Kemudian, tersangka membuka pintu depan rumah dengan cara khusus yang sudah diketahui pelaku,” papar Kapolres Pakpak Bharat saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/7/24).

Diketahui, pelaku curanmor pernah bekerja di rumah korban. Setelah berhasil membongkar pintu, tersangka mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion plat BK 4494 MK dan satu unit helm warna hitam. Pelaku kemudian melarikan diri setelah menutup kembali pintu rumah korban. Keesokan harinya, korban, Surya Lencana Tumangger, sadar sepeda motornya telah dicuri dan melapor ke Polres Pakpak Bharat, jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres menambahkan bahwa motif tersangka melakukan pencurian sepeda motor karena ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membelinya sehingga terpaksa mencuri untuk mendapatkan sepeda motor.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap AKBP Oloan Siahaan. (SC-Dem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *