Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (8/5/2023) sekira pukul 24:00 Wib.
Inisial pelaku diketahui SY (23) warga Kel. Tanjungbalai Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Dilaporkan oleh ibu korban dengan nomor laporan: LP / B / 79 / V / 2023/ SPKT/Polres Tanjungbalai/ Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetyo SH saat dikonfirmasi mengatakan, Sabtu Tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Tepatnya di Penginapan Rindu di Jin. Sudirman KM 7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (14 tahun) yang dilakukan pelaku.
Orangtua mendapati korban keluar dari penginapan, selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban dan korban menceritakan bahwa telah berhubungan suami istri dengan pelaku, dan pelaku juga mengambil 1 unit Handphone merk milik korban.
Akibat kejadian tersebut Pelapor yang merupakan orang tua kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA D.J.H Manullang bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ucapnya.
Kemudian pada Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 23:30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka SY (nama asli tersangka) di depan Stasiun Kereta Api Jln. Letjend Suprapto Tanjung kota IV Tanjung Balai Utara. Kemudian Team Opsnal berangkat TKP dan sekira pukul 24.00 Wib tersangka SY berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (SC-HNS)
Komentar