Sumutcyber.com, Medan – Pasca Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan SDM Kota Medan, Zain Noval dinonaktifkan dari jabatannya, kantor yang menangani administrasi puluhan ribu pegawai itu kosong melompong. Termasuk di ruangan Kepala BKD & PSDM, tidak ada staf terlihat.
Begitu juga ruangan kepala bidang dan staf juga sudah kosong dan hanya tukang yang terlihat mulai bekerja. Sekat-sekat ruangan kepala bidang, kepala sub bidang dan staf sudah dibongkar habis termasuk berkas berkas dan peralatan komputer sudah kosong.
Pengamatan wartawan, Senin kemarin kantor masih seperti biasa dan tidak ada tanda tanda bakal dikosongkan namun pada Rabu (6/4/2022) sudah kosong.
Kurang tahu alasan pengosongan ruangan kantor karena informasi dihimpun, belum setahun kantor tersebut direnovasi. Meski demikian, pengumuman ‘No Gratifikasi’ masih tetap terpampang di samping pintu masuk.
Sementara itu, informasi diperoleh, Rabu (6/4/2022) urusan kepegawaian terpencar pencar. Mulai dari lantai 1 sampai lantai 4. Ada di Bagian Hatda, BagianTapem, Bagian Kesra dan Bagian Aset.
Berita sebelumnya, Bobby Nasution menonaktifkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Zain Noval.
Tak tanggung, Bobby Nasution juga disebut menonaktifkan istri Zain Noval bernama Ummi Wahyuni yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan.
“Hari kamis (penonaktifannya). Masih dalam pemeriksaan di Inspektorat, bukan dicopot. Bukan secara defintiif dicopot tapi untuk pemeriksaan, masih dinonaktifkan,” kata Bobby Nasution, Selasa, 5 April.
Ketika ditanya apakah penonaktifan tersebut dilakukan lantaran keduanya diduga terlibat jual beli jabatan? “Ya, kalau sesuai tupoksi jabatannya ya seperti itu, belum ada kemungkinan lain,” ucapnya.
Bobby juga tak menjawab secara rinci alasan pihaknya mencopot Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan, Ummi Wahyuni.
“Tanya Inspektorat. Yang pasti saya tegaskan berkali-kali, kalau dalam melayani, dalam memberikan pelayanan, kita wajibkan tidak ada namanya pungli, tidak ada namanya transaksi didalamnya. Harusnya di dalam lingkungan Pemerintah Kota Medan juga bisa menerapkan hal itu. Untuk detail pemeriksaannya, bisa ditanya ke inspektorat,” tutupnya. (SC-And)