• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

by Redaksi
4:01 PM, 6 April 2022
in Nasional
0 0
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Baca Juga:

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

OJK Terbitkan Aturan Baru, PUJK Wajib Beri Waktu Konsumen Pahami Isi Perjanjian Sebelum Ditandatangani

Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap, 24 Persen Calon Jemaah Haji Berpotensi Tidak Bisa Berangkat

Sumutcyber.com, Medan – Menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api (KA) keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Antar Kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
 
VP PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru:
 
1. Syarat Naik KA Antar Kota
a). Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b). Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

c). Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

d). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

e). Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi.

a). Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

b). Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

c). pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.
 
Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
 
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut serta pada waktu buka puasa.
 
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” tutup Yuskal. (SC03)

Tags: Aturan Naik Kereta Api TerbaruKereta Api
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pasca Zain Noval Dinonaktifkan, Kantor BKD Medan Kosong

Next Post

Rapat Monitoring Pencegahan Korupsi, Wabup Ingatkan OPD Serius Tindaklanjuti Rekomendasi KPK

Related Posts

Pelanggan KA Antar Kota Wajib Tunjukkan Dokumen Vaksin Covid-19
Medan

Sudah Vaksin Lengkap, Pelanggan KA Jarak Jauh Tak Perlu Screening Covid-19

10:11 AM, 19 Mei 2022
Sampai H-1 Lebaran, Tercatat 27.878 Pemudik di Sumut Gunakan KA
Medan

Sampai H-1 Lebaran, Tercatat 27.878 Pemudik di Sumut Gunakan KA

7:41 PM, 1 Mei 2022
Pemerintah Subsidi Kereta Api Rp3,2 Triliun, Layani Sekitar 250 Juta Pergerakan Orang
Nasional

Pemerintah Subsidi Kereta Api Rp3,2 Triliun, Layani Sekitar 250 Juta Pergerakan Orang

9:49 AM, 13 Januari 2022
Kereta Api Diminta Beri Tempat Tinggal Bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalur Layang, Bobby Nasution: Meskipun Mereka Langgar Aturan
Medan

Kereta Api Diminta Beri Tempat Tinggal Bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalur Layang, Bobby Nasution: Meskipun Mereka Langgar Aturan

12:12 AM, 22 Desember 2021
Angkot VS Kereta Api di Jalan Sekip Medan, 4 Penumpang Tewas, Sopir Selamat
Headline

Angkot VS Kereta Api di Jalan Sekip Medan, 4 Penumpang Tewas, Sopir Selamat

9:36 PM, 4 Desember 2021
Bobby Nasution Sampaikan Kemungkinan Pembangunan Rumah Susun di Lahan PT KAI
Medan

Bobby Nasution Sampaikan Kemungkinan Pembangunan Rumah Susun di Lahan PT KAI

8:44 AM, 20 Oktober 2021
Load More
Next Post
Rapat Monitoring Pencegahan Korupsi, Wabup Ingatkan OPD Serius Tindaklanjuti Rekomendasi KPK

Rapat Monitoring Pencegahan Korupsi, Wabup Ingatkan OPD Serius Tindaklanjuti Rekomendasi KPK

Polda Sumut Temukan Fakta Baru Kasus Kerangkeng

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

2:50 PM, 19 Mei 2022
Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

1:34 PM, 19 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

11:54 AM, 19 Mei 2022
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

10:53 AM, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist