Sumutcyber.com, Medan – Gunakan KTP orang lain untuk mendaftar Kartu Prakerja, 6 orang ditangkap Polres Belawan di kawasan Medan Marelan dan Tembung. Dari aksi yang sudah berlangsung satu tahun tersebut, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta.
Keenam orang tersebut, yakni otak pelaku RVP (23) warga Riau, NS (23) warga Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun serta AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang.
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan, modus pelaku mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain saat mendaftar kartu pra kerja. Data itu, mereka peroleh dari media sosial. Selanjutnya dana bantuan pra kerja dari pemerintah, pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO).
“(Jadi) untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424, yang sudah diupload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari Medsos termasuk aplikasi telegram,” ujar Faisal, Selasa (5/10/2021).
Kata Faisal, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor ke Polres Belawan. Korban tersebut merasa namanya dicatut menerima bantuan prakerja.
Selanjutnya Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan menyeledikinya dan menangkap pelaku. “Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia, Bukan hanya Medan atau Sumut, yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua,” imbuh Faisal.
Lalu dari pengakuan mereka, telah menjalankan praktek haram ini selama 1 tahun dan mendapat keuntungan Rp80 juta.
Kini atas pebuatannya mereka dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara. (SC04)