Ombudsman RI Temukan Timbunan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Sergai

Sumutcyber.com, Medan – Di tengah keluhan petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Serdang Bedagai (Sergai).

Timbunan pupuk bersubsidi tersebut ditemukan dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (29/05/2023).

Diperkirakan, terdapat ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di Gudang PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rambah, Sergai, Sumut tersebut.

“Ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Bacaan Lainnya

Ketika tiba di lokasi gudang, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai bernama Fahruf Abdallah. Sayangnya, Fahruf Abdallah sangat tidak koperatif dan sangat tertutup saat menerima tim Ombudsman. Fahruf menolak memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang PT Pupuk Indonesia itu.

Ketika ditanya kenapa tidak mau memberi penjelasan, Fahruf mengaku dia diperintah oleh Manajemen PT Pupuk Indonesia di Medan untuk tidak berbicara kepada Tim Ombudsman RI. Karena itu, tim Ombudsman tidak mendapatkan informasi yang lebih banyak di gudang pupuk bersubsidi tersebut.

ADA YANG TAK BERES

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi siregar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Wulandari Ayu mengaku curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia tersebut.

“Ada apa? Kenapa PT Pupuk Indonesia harus menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut? Padahal, kami menyaksikan sendiri sekitar ratusan ton pupuk ponska/NPK tertimbun di gudang PT Pupuk Indonesia tersebut,” tegas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar bahkan curiga bahwa sikap PT Pupuk Indonesia yang menutup nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut, berkaitan erat dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga HET sendiri sebetulnya sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Serdang Bedagai menebus dengan harga antara Rp 145.000 s/d Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg.

Abyadi Siregar juga berharap penegak hukum seperti Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk turun memprosea dugaan permainan pupuk bersubsidi di Serdang Bedagai ini secara hukum.

Menurut Abyadi, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspon oleh semua pihak. “Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani,” tegas Abyadi Siregar.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2023 ini sebanyak 16.184 ton (urea) dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK. (SC08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *